Berita Viral

UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang peserta mengikuti seleksi PPPK. UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Gaji PPPK terbaru per 1 November 2024 lengkap dengan segala Tunjangan melekat hingga uang pensiun cek disini.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan telah membuka pendaftaran Perjanjian Kerja atau PPPK sejak Selasa, 1 Oktober 2024.

PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Tahun ini, lowongan PPPK akan dibuka sebanyak 1.031.554 formasi dengan prioritas pelamar sebagai berikut:

- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)

- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

- Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).

CEK Besaran Gaji Honorer Lulusan S1 dan S2 Setelah Diangkat Jadi PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Gaji PPPK 2024

Besaran gaji PPPK 2024 sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sama seperti PNS, TNI, dan Polri, gaji PPPK 2024 juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Mengacu Perpres Nomor 11/2024, besaran gaji PPPK dibedakan menurut golongan dan masa kerja golongan. Berikut rinciannya:

Golongan I
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 1.938.500

Golongan II
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.116.900

Golongan III
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.206.500

Golongan IV
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.299.800

Golongan V
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 2.511.500

Golongan VI
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.742.800

Golongan VII
- Masa kerja: 3 tahun
- Gaji: Rp 2.858.800

Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun
- Gaji: Rp 2.979.700

Golongan IX
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.203.600

Golongan X
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.339.100

Golongan XI
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.480.300

Golongan XII
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.627.500

Golongan XIII
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.781.000

Golongan XIV
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 3.940.900

Golongan XV
- Masa kerja: 0 tahun
 -Gaji: Rp 4.107.600

Golongan XVI
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 4.281.400

Golongan XVII
- Masa kerja: 0 tahun
- Gaji: Rp 4.462.500.

Apakah PPPK dapat uang pensiun?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengaku belum bisa memastikan apakah PPPK bakal mendapat pensiunan selayaknya PNS.

"Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata dia, Minggu (29/9/2024).

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK mendapat uang pensiun melalui jaminan sosial.

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu, pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. Oleh karena itu, PPPK mendapat hak yang serupa dengan PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN.

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni:

- Penghasilan

- Penghargaan yang bersifat motivasi

- Tunjangan dan fasilitas

- Jaminan sosial

- Lingkungan kerja

- Pengembangan diri

- Bantuan hukum.

Dalam hal jaminan sosial yang bakal diterima ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Kendati demikian, UU tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini