TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Komeng di artikel ini.
Alfiansyah Komeng alias Komeng resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Parlemen, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Komeng menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat.
Komedian itu mendapat suara terbanyak se-Indonesia yakni 5.399.699 suara.
• USIA Anggota DPR, DPD, MPR Periode 2024-2029! Termuda 22 Tahun dan Tertua 78 Tahun
Sebagai penyelenggara negara, Komeng diamanahkan melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Harta Kekayaan Komeng
Dilansir dari e-LHKPN, Komeng pertama kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 2 September dalam jenis laporan calon pejabat.
Dalam LHKPN-nya, Komeng memiliki total kekayaan Rp 15,7 miliar.
Kekayaan Komeng didominasi ke aset berupa tanah dan bangunan.
• Cek Harta Kekayaan Annisa Mahesa Anggota DPR 2024-2029 Termuda yang Baru 23 Tahun
Ia memiliki enam tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Malang.
Total enam tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp14,2 miliar.