Secara sederhana, perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Perundungan biasanya dibagi ke dalam 3 (tiga) jenis; fisik, verbal, dan mental.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran Whatsapp
Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini
(*)