PPPK 2024

CEK Besaran Gaji Honorer Lulusan S1 dan S2 Setelah Diangkat Jadi PPPK 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada 27 September 2024. Terdapat gaji pokok yang berbeda untuk honorer lulusan S1 dan S2. Berapa besarannya?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada 27 September.

Tahun ini, Seleksi PPPK jadi kesempatan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang ASN.

Bagi honorer yang nantinya lolos PPPK 2024, dapat mengetahui besaran gaji pokok.

Gaji pokok PPPK 2024 telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam Perpres itu, mencantumkan informasi kalau gaji yang diterima setiap honorer tidaklah sama.

2 Golongan honorer yang Punya Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024

Melainkan gaji setiap honorer dipengaruhi oleh pendidikan terakhir.

Sebagai contoh, honorer lulusan S2 akan menerima gaji pokok lebih tinggi dari pada lulusan S1.

Hal itu karena golongan yang mereka lamar ada di atas lulusan S1.

Lulusan S1 akan masuk golongan IX.

Sedangkan untuk lulusan S2 setingkat di atasnya yakni golongan X.

Perbedaan Gaji Lulusan S1 dan S2 saat Diangkat Jadi PPPK 2024

Berikut perbedaan gaji lulusan S1 dan S2 PPPK 2024:

honorer lulusan S1: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

honorer lulusan S2: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Daftar Instansi Pemerintah yang Telah Umumkan Jumlah Formasi PPPK 2024

Dua Golongan honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Halaman
12

Berita Terkini