TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada 27 September.
Tahun ini, Seleksi PPPK jadi kesempatan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang ASN.
Bagi honorer yang nantinya lolos PPPK 2024, dapat mengetahui besaran gaji pokok.
Gaji pokok PPPK 2024 telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Perpres itu, mencantumkan informasi kalau gaji yang diterima setiap honorer tidaklah sama.
• 2 Golongan honorer yang Punya Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024
Melainkan gaji setiap honorer dipengaruhi oleh pendidikan terakhir.
Sebagai contoh, honorer lulusan S2 akan menerima gaji pokok lebih tinggi dari pada lulusan S1.
Hal itu karena golongan yang mereka lamar ada di atas lulusan S1.
Lulusan S1 akan masuk golongan IX.
Sedangkan untuk lulusan S2 setingkat di atasnya yakni golongan X.
Perbedaan Gaji Lulusan S1 dan S2 saat Diangkat Jadi PPPK 2024
Berikut perbedaan gaji lulusan S1 dan S2 PPPK 2024:
honorer lulusan S1: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
honorer lulusan S2: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
• Daftar Instansi Pemerintah yang Telah Umumkan Jumlah Formasi PPPK 2024
Dua Golongan honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024