Lebih lanjut dijelaskan dia, zihar adalah bentuk atau jenis penebusan dosa oleh suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya.
Perbuatan tersebut termasuk dosa karena Islam mengharamkan seorang suami untuk menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya sendiri.
“Maka jika bapak-bapak melanggar hal tersebut, diharuskan memerdekakan budak (hamba sahaya), kalau sekarang kan sudah tidak ada budak. Jadi harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur (suami-istri). Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin," paparnya.
Dalam kunjungan silaturahmi itu, Sutarmidji berbagi ilmu, dari apa yang ia pelajari, dan kuasai.
Khususnya tentang ilmu, atau hukum-hukum Islam. Termasuk tentang mawali, dan juga ahli waris pengganti.
“Jadi majelis ini bagus, sebulan sekali (diadakan). Saya sebetulnya mau sampai habis, karena masih banyak yang sebenarnya perlu diketahui tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena banyak hal yang diatur di dalamnya (KHI)," ujarnya.(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini