Tunjangan Dosen CPNS
Sementara, aturan tunjangan dosen ada banyak jenisnya.
Misalnya tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.
Tunjangan fungsional dosen diatur Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Seperti ini aturannya:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor kepala:Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan juga mendapat tunjangan seperti ini:
Tunjangan Tugas Tambahan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
Tunjangan Tugas Tambahan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000