Berita Viral

BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang petugas SPBU sedang melayani pembelian BBM. BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah daftar kendaraan mulai sepeda motor dan mobil resmi dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia cek disini.

Kabar pelarangan isi BBM Subsidi untuk mobil dan motor per 1 Oktober 2024, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok @Lampu***, Kamis (29/8/2024), daftar tersebut memuat mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di atas 250 cc.

Unggahan menyebutkan, pemerintah terus menggodok aturan untuk membatasi mobil dan motor pengguna Pertalite berdasarkan cc mesinnya.

Rencananya, aturan terbaru ini akan diterapkan mulai 1 Oktober mendatang.

BEDA Harga BBM Pertalite Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamina Merosot Tajam

"Sementara ini, mobil yang boleh mengisi Pertalite untuk ukuran mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1.400 cc tidak boleh membeli Pertalite?

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pengaturan pembatasan Pertalite, termasuk kriteria kapasitas mesin kendaraan, merupakan kebijakan pemerintah.

Menurut dia, saat ini Pertamina selaku operator masih menunggu regulasi pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, tidak memberikan jawaban pasti terkait larangan pembelian Pertalite bagi mobil 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas.

Dia hanya menyampaikan, akan ada pengaturan kapasitas atau cc mesin kendaraan maksimal yang boleh membeli jenis bahan bakar ini.

"Saya kira ada pengaturan dari sisi cc-nya agar subsidi atau kompensasi lebih tepat sasaran, khususnya roda empat," kata Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Saleh pun meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Halaman
12

Berita Terkini