Kedua tanggal itu merujuk pada tanggal kelulusan dan tanggal terbitnya ijazah.
Tanggal kelulusan biasanya dituliskan seperti "dinyatakan lulus pada tanggal 30 Juni 2021".
Sedangkan tanggal ijazah disematkan di bagian bawah gelar yang diraih oleh mahasiswa bersangkutan.
Sebagai contoh: "Diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2021".
Apakah Boleh Daftar CPNS 2024 Pakai SKL?
Bolehkah boleh daftar CPNS 2024 tidak pakai ijazah melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL)?
Banyak dipertanyakan calon pelamar CPNS 2024 apakah boleh melamar pakai SKL.
Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, syarat mendaftar CPNS 2024 menggunakan ijazah asli.
Perlu digaris bawahi yang wajib adalah ijazah asli bukan SKL maupun ijazah sementara.
Dengan kata lain, calon pelamar tidak bisa menggunakan SKL atau ijazah sementara sebagai pengganti ijazah asli untuk daftar CPNS 2024.
• Contoh Legalisir Rapor atau Ijazah, Lengkap Cara Legalisir di Sekolah
Cara Daftar CPNS 2024
1. Akses portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat Akun
3. Login ke Akun SSCASN
4. Pilih Formasi