CPNS 2024

Apakah Boleh Daftar CPNS 2024 Pakai SKL? Ini Jawabannya!

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 telah dilakukan mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Muncul banyak pertanyaan apakah boleh mendaftar CPNS 2024 menggunakan SKL dan bukan Ijazah asli? begini jawabannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah boleh daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tidak pakai ijazah melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL)? simak jawabannya.

Banyak dipertanyakan calon pelamar CPNS 2024 apakah boleh melamar pakai SKL.

Hal itu lantaran sejumlah mahasiswa belum menerima ijazah saat periode pendaftaran CPNS 2024 berlangsung.

SKL biasanya digunakan sebagai dokumen pendukung sementara selama mahasiswa atau lulusan menunggu terbitnya ijazah resmi.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 telah dilakukan mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

PREDIKSI Sebaran dan Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024 Lengkap

Seleksi CPNS 2024 ini terbuka untuk lulusan SMA, Diploma hingga Sarjana (S1-S3).

Lantas apakah bisa mendaftar CPNS 2024 pakai SKL? berikut jawabannya.

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, syarat mendaftar CPNS 2024 menggunakan ijazah asli.

Perlu digaris bawahi yang wajib adalah ijazah asli bukan SKL maupun ijazah sementara.

Dengan kata lain, calon pelamar tidak bisa menggunakan SKL atau ijazah sementara sebagai pengganti ijazah asli untuk daftar CPNS 2024.

Dokumen Wajib CPNS 2024

Berikut dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar CPNS 2024:

  1. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved