TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku harga baru token listrik PLN terbaru per 1 September 2024 lengkap daftar tarif semua golongan pelanggan cek disini.
Pemerintah kembali melakukan harga sumber energi di tanah air.
Terbaru, pihak PLN membagikan harga token listrik pln lengkap tarif semua golongan pelanggan yang ada di Indonesia.
Saat ini, sebagian besar rumah tangga sudah beralih menggunakan token listrik atau prabayar.
Pasalnya, dengan token listrik, konsumen dapat mengontrol pengeluaran listrik, mengurangi pemborosan energi, dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.
• Promo Harga Tiket Umrah 2024 Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah PP Hanya Rp 13,9 Jutaan
Dalam satu kali pembelian, pelanggan biasanya akan mendapatkan nominal tertentu, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Selain itu, jumlah kilowatt hour (kWh) yang didapatkan juga disesuaikan dengan daya listrik masing-masing.
Dikutip dari laman resmi PLN, pengisian setiap token listrik akan dikonversikan ke dalam kWh.
Pengisian token juga disesuaikan dengan tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut.
Saat mengisi token, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda pada tiap daerahnya.
Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan.
Nominal tersebut kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik untuk mendapatkan jumlah kWh yang didapatkan.
Dalam simulasi berikut, penghitungan yang digunakan adalah PPJ di wilayah DKI Jakarta dengan PPJ sebesar 2,4 persen untuk daya 900 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Berikut simulasinya:
(Harga token - PPJ daerah) / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) / Rp 1.444,60 = 5,260 kWh.
Jadi, pelanggan yang membeli token Rp 100.000 dengan listrik golongan 1.300 VA di Jakarta, akan mendapatkan daya sebesar 5,260 kWh.
Tarif baru listrik per 1 September 2024
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku per 1 September 2024.
Berikut rincian tarif baru listrik:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
• Resmi! Diskon Harga BBM di SPBU Pertamina hingga Akhir Agustus 2024 Khusus Motor dan Mobil
Tarif listrik tersebut juga dapat dijadikan acuan untuk menghitung besaran daya listrik yang didapatkan saat mengisi token.
Namun, pelanggan harus menyesuaikan dengan PPJ tiap daerah karena agar mendapatkan hasil penghitungan yang lebih akurat.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News