Hal itu disampaikan untuk menanggapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR yang digelar kemarin, Rabu (21/8/2024) seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan perihal revisi RUU Pilkada pada Selasa 20 Agustus 2024.
Tak hanya gagal menjadi wakil rakyat, DPR juga dinilai sebagai pembangkang keputusan MK.
"Pada intinya tetap berpegang teguh pada putusan MK, sehingga kita tahu sendiri MK, guardian of constitution, sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan MK," tutur Verrel.
Sikap gesit DPR yang terkesan buru-buru merevisi RUU Pilkada kemarin seolah memberikan pertanda kepada masyarakat bahwa adanya kepentingan kelompok tertentu.
"Jangan kemudian DPR berusaha mencari cara lain untuk mengakali demi memuluskan kepentingan segelintir orang tertentu," jelas Verrel.
*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Ketua BEM UI: Hanya untuk Meredam"
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini