TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelamar CPNS Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024.
Pastikan seluruh tahapan pendaftaran dapat diikuti dengan seksama.
Kesempatan bagi putra/putri Kalimantan secara khusus dalam formasi penerimaan CPNS Kemenkumham 2024.
Untuk itu, manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya dengan mempersiapkan diri.
Mulai dari persyaratan, dokumen yang harus diunggah.
Kemenkumham membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan kualifikasi Non SLTA dan SLTA.
Bagi pelamar di jenjang SLTA untuk memperhatikan secara seksama seluruh dokuman yang harus diunggah dalam pendaftaran.
Baca juga: FORMASI CPNS Kemenkumham 2024, Detail Unggah Dokumen Pendaftaran Putra/Putri Kalimantan Non SLTA
Selain adanya kriteria tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat bagi pria minimal 163 cm dan wanita minimal 158 cm.
Untuk unggah dokumen formasi CPNS Kemenkuman 2024 Putra/Putri Kalimantan harus dipastikan dengan benar.
Berikut Data Unggah Dokumen Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan SLTA
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ berupa:
- Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://e-meterai.co.id) serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id).
- Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- (e-meterai dapat diperoleh melalui https://emeterai.co.id) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id).
- Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang.
- Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).