17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:
1) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang di lamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit; dan
3) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya klik di sini.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini