TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jajaran pengurus DPW PKB Kalbar ramai-ramai mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat 9 Agustus 2024 untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy Sekjend DPP PKB 2005-2010.
Pelaporan itu dipimpin Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029 Terpilih.
Pelaporan ini pun diterima oleh petugas yang bertugas Bripda Aira Riandi sesuai dengan nomor surat tanda terima pengaduan nomor STTP/368/VIII/2024/Ditreskrimsus.
Untuk informasi, Muhammad Lukman Edy merupakan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu menggantikan Saifullah Yusuf pada Reshuffle Ke-2 pada 9 Mei 2007.
Ia juga menjabat sebagai Anggota DPR-RI dua periode sejak 2009 hingga mundur pada 2018 untuk mengikuti pemilihan umum Gubernur Riau.
Pria kelahiran 26 November 1970 itu adalah salah satu alumni Universitas Brawijaya.
Baca juga: Mulyadi Tawik Bocorkan Calon Gubernur Kalbar yang Diusung PKB: Tak Hanya Janji Pemekaran Kapuas Raya
Mulyadi Tawik mengatakan pelaporan kepada Muhammad Lukman Edy menyusul pernyataan bersangkutan pada 31 Juli 2023 di Kantor PBNU.
Menurutnya, apa yang disampaikan Muhammad Lukman Edy dalam forum itu meresahkan para pengurus terutama terkait statment seolah menyerang PKB dan Ketumnya, Abdul Muhaimin Iskandar.
"Ini meresahkan bagi kami. Kami punya pengurus di struktur hingga tingat desa belum lagi pemilih kami yang mencapai puluhan ribu. Terkait apa yang disampaikan Pak Lukman Edi termasuk dalam ujaran kebencian, dan membicarakan hal internal partai," kata Mulyadi Tawik.
Untuk itu, Muhammad Lukman Edy dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
"Inilah yang membuat resah bagi di PKB Kalbar dan seluruh Indonesia," katanya.
Mulyadi Tawik menilai jika Muhammad Lukman Edy bukan lagi bagian dari PKB, sehingga tidak etis membicarakan hal yang berdampak kurang baik terhadap partai.
Pernyataan Muhammad Lukman Edy diharapkannya dapat ditindaklanjuti sesuai Pasal 27A dan Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang ITE.
"Laporan ini kami harap dapat ditindaklanjuti dan diproses. Kami menyertakan beberapa bukti yang diantaranya adalah video yang diupload pada media sosial," ujar Mulyadi Tawik.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB Untuk Pilkada 2024 di Kalbar, Ada Anak-Menantu Cornelis
Ia pun berharap kasus skala nasional ini perhatian Kapolri untuk menjaga situasi dan kondisifitas ditingkat bawah khususnya di PKB.