TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) direncanakan harus menyertakan bukti keikutsertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penerbit SKCK.
Syarat tersebut tertuang pada pasal 4 Bab 2 tentang persyaratan pembuatan SKCK.
Pada pasal 4 tersebut, syarat pembuatan SKCK antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto Berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
• Buat SKCK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan, Warga Sebut Akan Mempersulit
Lalu, fotokopi Paspor untuk kepentingan luar negeri, dan fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
Kemudian, pada syarat terakhir huruf g, tertulis bahwa "tanda bukti status kepersertaan aktif dalam proses JKN".
Saat ini, untuk pembuatan SKCK di Polda Kalbar telah diterapkan aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan bahwa Polda Kalbar telah mengimplementasikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan SKCK. "Sudah diimplementasikan, dan sudah berjalan dua hari," ujarnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI