*Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
*Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000
*Untuk siswa baru dan siswa di kelas akhir, jumlah dana PIP yang diterima adalah setengah dari nominal yang telah disebutkan.
*Untuk tingkat SD sebesar Rp225.000, tingkat SMP sebesar Rp375.000, dan tingkat SMA sebesar Rp900.000.
Hal ini disebabkan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.
Dengan panduan ini, penerima manfaat PIP dapat dengan mudah mengakses informasi terkini seputar pencairan dana bantuan pendidikan dari Kemendikbud tahun 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp