Berita Viral

Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Merah Putih. Resmi Mulai Hari Ini Warga Wajib Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi Menanti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai hari ini Jumat 2 Agustus 2024 warga diwajibkan memasang bendera Merah Putih HUT RI 2024, Ada Sanksi menanti.

Sejatinya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih sejak, Kamis 1 Agustus 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno mengatakan, bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni sepanjang Agustus 2024.

"Dan mohon mulai hari ini, dan saya lihat sudah mulai, kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti," ujar Pratikno, Kamis dalam konferensi pers Bulan Kemerdekaan, Gedung Utama Kemensetneg, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Selain mengibarkan bendera Merah Putih, warga juga diminta menghias lingkungan sekitar dengan ornamen HUT RI 2024.

Resmi Berlaku! Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran Per 1 Agustus 2024, Cek Aturan Baru Disini

"Dan jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan dan lingkungan dengan ornamen hari ulang tahun Republik Indonesia," lanjutnya.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Adapun pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.

Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Larangan pada bendera Merah Putih

Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

- Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman pelanggaran pada bendera Merah Putih

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada Pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Aturan Baru! Cara Bikin Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari, Syaratnya Cek Disini

Disebutkan dalam Pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:

- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara

- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini