TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabarnya harus terdaftar dan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, mulai 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga di Pontianak mengaku akan mempersulit warga.
"Pastinya semakin menyulitkan, misalnya belum kerja udah suruh bikin BPJS Kesehatan capek ngurusnya," kata Yuli warga Pontianak Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurutnya wacana tersebut tidak ada korelasi antara SKCK dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan BPJS Aktif Jadi Syarat Buat SKCK
"Rasanya tak ada korelasi sih, sama kaya syarat buat SIM kemarin itu harus ada BPJS juga," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan, Syahrul warga kota pontianak ini mengaku keberatan.
"Keberatan sih, karna rasanya semakin dipersulit saja urusan surat menyurat ini," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini