KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
5. Terdaftar di Dapodik untuk Anak Sekolah
Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.
• Penyaluran Bansos Beras 10 Kg, Cek Jadwal dan Status Penerima Manfaat Hingga Akhir Tahun 2024
6. Maksimal Dua Anak Balita
Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.
7. Usia Anak Balita: Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.
8. Maksimal Empat Anggota Keluarga Disabilitas: Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.
9. Maksimal Empat Anggota Keluarga Lansia: Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.
10. Usia Lansia Minimal 60 Tahun: Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.
11. Cucu yang Terdaftar di DTKS: Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.
12. Maksimal Dua Kehamilan
KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.
13. Prioritas Komponen dengan Bantuan Tertinggi
Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.
Demikian tadi informasi mengenai 13 aturan baru dari Kemensos terkait dengan komponen penerima PKH tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Saluran WhatsApp Klik Disini