TRIBUNPONTANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Arizon Mega Jaya dalam artikel ini.
Arizon Mega Jaya merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor Kamar Pidana, Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Arizon Mega Jaya pernah bertugas menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi Palembang.
Ia juga sempat sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Arizon Mega Jaya menjadi satu diantara Hakim anggota yang mengetok untuk menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Dwiarso Budi Santiarto Hakim yang Ketok Palu Tolak Kasasi KPK Untuk Rafael Alun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Namun hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
Sebagai penyelenggara negara, Arizon Mega Jaya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 Juli 2024, Arizon Mega Jaya rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 26 Maret 2024 untuk LHKPN periodik 2023.