TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Coretax System resmi menjadi sistem baru perpajakan untuk mengganti NPWP format 15 digit yang dipensiunkan.
Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru.
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit bakal dipensiunkan usai Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan.
Adapun sistem pajak canggih tersebut rencananya bakal berjalan pada akhir tahun ini.
• Harus Diganti! Kurikulum 2013 jadi Kurikulum Merdeka Per Juli 2024 di Sekolah Seluruh Indonesia
"Nanti kalau Coretax jalan mestinya sudah selesai, NPWP 15 digit pensiun dalam artian tidak difungsikan, tapi NPWP 15 digit masih bisa dikonversi menjadi 16 digit," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).
Sebagai informasi, hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024 lalu.
Dimana pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
Kendati begitu, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.
Selain itu, Suryo mencatat masih ada 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP.
Ia juga menyebut, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99 persen atau ada sebanyak 400.000 NIK dan NPWP yang belum berhasil dipadankan.
"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen.
Tinggal 400.000 (wajib pajak) mungkin yang belum selesai kami padankan, dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadannya," terangnya.
Lantas Apa itu Core Tax Administration System?
Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.