Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa yang bersiap mendaftar PIP 2024, penting untuk memahami syarat penerimaan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus untuk:
* Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
* Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
* Siswa yang terdampak bencana alam.
* Siswa korban musibah di daerah konflik.
* Siswa berkebutuhan khusus.
* Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
* Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Besaran Bantuan PIP Beragam
Bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan pendaftar.
Berikut adalah rincian besaran bantuan: