Program rehabilitasi yang efektif dapat membantu narapidana untuk tidak kembali terlibat dalam kejahatan narkotika setelah bebas.
Selain itu, perlu adanya penguatan sanksi bagi narapidana yang terbukti masih terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara, termasuk pengurangan hak-hak tertentu sebagai narapidana.
"Dalam konteks ini, aparat penegak hukum juga perlu terus melakukan operasi penindakan yang berkesinambungan terhadap jaringan narkoba, termasuk mengejar dan menangkap pihak-pihak yang berada di luar negeri, seperti Aka yang disebut sebagai pengirim barang haram tersebut dari Malaysia," katanya.
Kerja sama internasional dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba, serta memastikan bahwa Indonesia terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Untuk lebih meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di Lapas, direkomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen Lapas, termasuk pengawasan internal dan eksternal, serta implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang lebih baik untuk memonitor kegiatan di dalam Lapas.
"Dengan demikian, diharapkan narapidana tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," tandasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini