Artinya, KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah dalam keluarganya, otomatis akan dapat PIP di tahun 2024 ini.
• Perubahan Data KK Bisa Jadi Penyebab PIP Kemdikbud Tidak Cair Lagi? Begini Penjelasannya!
Untuk mengecek status penerimaan PIP bisa melalui website pip.kemdikbud.go.id
* Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
* Masukkan NIK dan NISN peserta didik.
* Lakukan verifikasi dengan kode keamanan.
* Klik "Cari Data" untuk mengetahui status.
* Selanjutnya bagi yang berminat untuk bergabung bisa mendaftar secara online.
* Siapkan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, KKS/SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM.
* Daftar di lembaga pendidikan terdekat.
* Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan siswa di Dapodik.
* Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik dengan jadwal sebagai berikut:
* SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil mendapatkan Rp225 ribu per tahun).
* SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil mendapatkan Rp375 ribu per tahun).
* SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun (Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil mendapatkan Rp500 ribu per tahun).
• Cara Aktivasi Rekening di SIPINTAR Sebagai Syarat Menerima PIP Kemdikbud yang akan Cair 2024 Ini!
Cara Pencairan PIP