Syarat, Biaya dan Cara Bikin e-Paspor 2024 Mudah

Paspor adalah bukti identitas diri seorang warga negara ketika sedang berada di negara orang lain.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imigrasi Yogyakarta
Contoh e-Paspor. Berikut syarat, cara buat dan biaya pembuatan E-Paspor 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara buat, syarat, dan biaya pembuatan Paspor Elektronik (E-Paspor) terbaru 2024.

Kamu berencana liburan ke luar negeri akhir tahun 2024 ini? 

Maka segeralah buat paspor.

Paspor adalah bukti identitas diri seorang warga negara ketika sedang berada di negara orang lain.

Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua.

Ada paspor biasa dan E-Paspor.

Perbedaan keduanya terletak pada E-Paspor yang memiliki chip gen pada halaman depan.

Sementara paspor biasa tidak memilikinya.

2 Syarat dan Langkah Mudah Membuat Membuat Paspor Anak

Lantas bagaimana cara buat, syarat, dan biaya pembuatan E-Paspor?

Berikut informasinya:

Syarat Buat E-Paspor

1. Wisata

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

- Kartu keluarga.

- Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah, atau surat baptis

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved