TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kabupaten Kapuas Hulu, bersama pihak terkait, telah membahas langkah strategi tentang Rencana Tindaklanjut (RTL) dan Desiminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024.
Sekretaris DinkesP2KB Kapuas Hulu, Nanang Padli menyampaikan bahwa, audit kasus Stunting merupakan upaya identifikasi risiko, dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data.
"Terutama sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit, termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran Audit kasus stunting, seperti Calon Pengantin, ibu hamil, Ibu menyusui atau nifas dan balita atau balita," ujarnya, Minggu 14 Juli 2024.
Dijelaskan juga, kunjungan rumah keluarga berisiko stunting yang dilakukan oleh Tim Teknis di Desa Lokus dan Pengisian Kertas Kerja yang kemudian di analisis oleh Tim Pakar, terdapat beberapa kasus keluarga berisiko stunting di Kabupaten Kapuas Hulu.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Kini Berobat ke UGD Bisa Tanpa Surat Rujukan
"Oleh karena itu, kami berharap perlu adanya aksi bersama mencegah stunting yang melibatkan pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat, dan praktisi bisa membuahkan hasil yang signifikan," ucapnya.
Kemudian, dalam kegiatan rencana tindaklanjut dan desiminasi audit kasus Stunting tersebut, dipapar Nanang, dari ketiga Tim Pakar menyampaikan beberapa tanggapan terhadap hasil audit yang sudah dilaksanakan, dengan membahas kasus per kasus, serta rekomendasi.
"Juga membuka ruang diskusi bersama, agar permasalahan yang ditemukan di lapangan dapat diupayakan solusinya dengan baik, sehingga program berjalan sesuai harapan bersama," ungkapnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI