DinkesP2KB Kapuas Hulu Latih Petugas Kelola Limbah Fasyankes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama KadiskesP2KB Kapuas Hulu Sudarso, dalam kegiatan pelatihan Pengelola Limbah Fasyankes, di Putussibau, dilaksanakan sejak tanggal 8-12 Juli 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kapuas Hulu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pelatihan Pengelola Limbah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), di Dinkes Kapuas Hulu, dilaksanakan sejak tanggal 8-12 Juli 2024.

Kepala DinkesP2KB Kapuas Hulu, Sudarso menyatakan, Fasyankes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rahabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Keberadaan Fasyankes seperti di rumah sakit, klinik, puskesmas dan sejenisnya, telah menjadi kebutuhan vital masyarakat itu sendiri, sehingga melayani masyarakat dan sekaligus meningkatkan taraf hidup manusia dari segi kesehatan," ujarnya.

Kemudian kata Sudarso, keberadaan Fasyankes juga memberi suatu dampak negatif, karena menjadi salah satu sumber yang menghasilkan volume limbah yang tinggi.

Wabup Kapuas Hulu Hadiri Langsung Arahan Presiden RI di Rakernas APKASI 2024

"Limbah yang dihasilkan fasyankes berpotensi menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan, jika pengelolaan limbah tersebut tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Maka dari itu, jelas Sudarso, pengelolaan limbah Fasyankes wajib dilakukan sesuai dengan prosedur, karena mencegah, menanggulangi pencemaran kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan masyarakat dan tindak pidana lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari Fasyankes.

"Terpenting juga adalah dalam mendukung upaya pengelolaan limbah tersebut, fasyankes perlu memiliki petugas yang mampu mengelola limbah di fasyankes. Maka perlu melakukan mengembangkan kompetensi di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya dalam pengelolaan limbah Fasyankes," ujarnya.

Diharapkan juga, dapat meningkatkan kompetensi petugas pemegang program kesehatan lingkungan di fasyankes, sehingga mampu mengetahui dan melaksanakan pengelolaan limbah fasyankes yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita contohkan seperti limbah B3 medis misalnya, bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan baik bagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat, untuk itu diperlukan dukungan sumber daya kesehatan yang bekerja secara profesional," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini