Public Service

Kartu BPJS Kesehatan Non Aktif Tidak Bisa Digunakan Untuk Berobat? Begini Cara Mengaktifkan Kembali!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan dicetak sendiri. Berikut cara mengaktifkan kembali dan penyebab Kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk berobat atau tidak aktif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi ini apabila kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki sudah berstatus non aktif atau diblokir. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan Mandiri, begini cara cek status kepesertaan aktif atau tidak.

Agar lebih memahaminya, berikut pembahasannya.

Sekarang ini, banyak masyarakat yang sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftarnya secara mudah dan cepat melalui online ataupun offline.

Sebagi informasi kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data Anda belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Apabila anda ingin Kartu BPJS Kesehatan aktif kembali maka segera perbarui data anda secepatnya.

Jika tidak di-update juga atau daftar ulang, maka blokir status kepesertaan anda di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui beberapa hal terlebih dahulu.

Satu diantaranya adalah penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Berapa Tarif BPJS Kesehatan Juli 2024? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran

Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan nonaktif, Dilansir dari Kompas.com: 

1. Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah.

Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pengguna BPJS Kesehatan harus tetap membayar iuran bulanan, meski biayanya tidak seberapa.

Karena pemakaian BPJS Kesehatan ini tidak rutin, maka seringkali pembayaran iurannya terlupakan.

Atau mungkin saja saat itu Anda belum sanggup untuk membayar iurannya yang menyebabkan pembayaran tertunda.

Hal ini memang sering terjadi, tetapi tahukah Anda bahwa menunggak pembayaran dapat mengakibatkan pada perubahan status BPJS Kesehatan?

Faktanya, ketika Anda secara terus menerus menunggak pembayarannya, akun BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan.

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

Jika Anda merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang Anda miliki.

Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, Anda dapat melihat riwayat transaksi.

BPJS Kesehatan Memberi Keringanan Bagi Ibu Rumah Tangga Dalam Mendapat Pelayanan Kesehatan

2. Tertanggung Berusia Sama Dengan atau Lebih dari 21 Tahun

Tak sedikit orang tua yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan anaknya.

Sebab, ketika membuat akun BPJS Kesehatan, kepala keluarga dapat sekalian membuatkan untuk keluarganya, terutama anak-anaknya.

Jika Anda sudah membukakan untuk anakmu, itu pilihan yang tepat. Sebab, Anda menyadari bahwa tanggungan kesehatan tidaklah murah, tanpa terkecuali untuk anak.

Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat menanggung anak hingga berumur 21 tahun.

Ketika anak sudah beranjak 21 tahun, akun BPJS Kesehatan yang ditanggung Anda akan secara otomatis berubah menjadi nonaktif.

Kabar baiknya, jika anakmu masih menempuh pendidikan, BPJS Kesehatan masih dapat dibayarkan oleh orang tua hingga 25 tahun.

Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024

3. Dianggap Dapat Membayar Iuran

Terkadang status BPJS Kesehatan yang tidak aktif merupakan berita yang mengagetkan, apalagi untuk anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bisa jadi, hal ini terjadi karena secara sistem Anda dianggap dapat membayar iuran.

Artinya, berdasarkan sistem Kementerian Sosial, Anda sudah tidak lagi terdaftar untuk menerika bantuan pemerintah.

Jika hal ini terjadi, Anda dapat melihat status kepesertaan dengan melihat data BPJS Kesehatan secara langsung.

Jika BPJS Kesehatan Anda terblokir, lakukan cara ini untuk menaktifkannya kembali.

Ketahui terlebih dahulu status kepesertaan melalui telfon ke Care Center, via Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Lapor ke Dinas Sosial dengan membawa dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan KTP.

Dinas Sosial kemudian akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebagai bentuk permohonan aktivitasi kembali status kepesertaan BPJS Kesejatan.

Laporkan ke faskes I setelah proses aktivitas ulang selesai. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini