Info Stimulus

Bansos BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan Cair Setiap Bulan, Siapa Saja Yang Berhak?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan BPJS Kesehatan dicairkan kepada penerimanya dalam bentuk iuran, Penerimanya adalah KPM yang terdata di DTKS Kemensos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut  penjelasan yang bisa diterima bagi pemilik kartu KIS PBI jaminan kesehatan cair setiap bulan. 

Lantas, Siapa yang bisa mendapatkan bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan dari KIS BPJS Kesehatan?

Adapun Bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan untuk bidang kesehatan.

Banyak informasi yang menyatakan bahwa pemilik kartu KIS PBI jaminan kesehatan bisa mendapatkan banyak Bansos seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll.

Dalam kabar yang beredar KIS bisa mendapatkan bantuan semua Bansos yang diumumkan.

Tentu, kabar ini menjadikan pemilik KIS berharap banyak.

Memang dalam keterangan laman Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id ada keterangan mendapatkan KIS bersama beberapa bantuan saja seperti BPNT ataupun PKH.

Daftar Bantuan Sosial Cair Bulan Juli 2024, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Pengecekan-Nya!


Namun, itu tidak menjadikan Bansos lain diberikan juga. Karena regulasi sudah ditetapkan oleh pihak Kemensos

Yang jelas, pemilik KIS mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Tapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan lagi. Namun tidak semua jenis Bansos.

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Jadi, pemilik KIS apabila mengalami kesehatan yang tidak baik dan harus priksa ke dokter atau opnam bisa mendapatkan pelayanan gratis.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI jaminan kesehatan tahun 2024 

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI jaminan kesehatan adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI jaminan kesehatan .

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI jaminan kesehatan :

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Berapa Tarif BPJS Kesehatan Juli 2024? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:

* Terdaftar di DTKS.

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

* Memiliki E-KTP.

* Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

* Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan

Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI jaminan kesehatan atau tidak, caranya mudah sekali.

Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.

Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan di bawah ini:

Cara Cek Bansos PBI jaminan kesehatan Lewat Website

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

-  Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.

-  Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

-  Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

-  Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.

-  Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

-  Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI jaminan kesehatan maka nama kamu akan muncul. 

Demikian tadi informasi mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sosial berupa jaminan kesehatan , Lengkap syarat dan mengecek penerimanya. (*)

 

Berita Terkini