TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian harga tarif membuat SIM format baru yang resmi berlaku per Juli 2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri segera menerapkan SIM dengan format baru mulai Juli 2024.
Berdasarkan lama resmi Indonesiabaik.id, format SIM yang baru ini untuk tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, dengan format yang baru bisa mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor Berlaku untuk semua golongan kendaraan mulai dari motor, mobil hingga bus dan truk Format angka pada SIM tidak berubah.
• Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2024 usai Resmi Jadi Syarat Perpanjang SIM
Namun, tidak perlu khawatir biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti sebelumnya.
Nantinya, SIM dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi: Filipina Thailand Laos Vietnam Myanmar Brunei Darussalam Singapura Malaysia.
Adapun tarif pembuatan dan perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Berikut rinciannya:
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
• Aturan Bikin atau Perpanjang SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif Mulai Tanggal 1 Juli 2024
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News