TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku IKD sebagai pengganti data identitas kependudukan per Juli 2024 sebagai dokumen hingga syarat mengurus administrasi negara.
Di jaman transportasi era digitalisasi banyak sekali peruabahan yang terjadi tak terkecuali kebijakan mengenai identitas hingga data kependudukan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memastikan, Dinas Dukcapil tidak mensyaratkan aktivasi IKD sebelum mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Sebagai informasi, IKD adalah dokumen kependudukan yang salah satunya memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.
"Dinas Dukcapil tidak mewajibkan untuk setiap layanan adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu," ujarnya pada Sabtu 29 Juni 2024.
• Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.
Oleh karena itu, proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, akan tetap dilayani.
Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku, termasuk per Juli 2024 seperti dalam unggahan.
Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.
Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan.
"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia.
Tak gantikan data fisik, aktivasi IKD bertahap
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil merinci, aktivasi IKD sudah berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.