"Ini kerap kali menjadi sebuah dilema, dimana yang pertama jarang disentuh untuk kemudian dilakukan tindakan tegas secara continue, biasanya menunggu ada desakan terlebih dahulu baru ada tindakan," katanya.
Bahkan menurutnya, yang seringkali menjadi korban dari tindakan tersebut yakni masyarakat sekitar, sementara para pemilik modal dalam hal ini cukong seringkali luput dari upaya-upaya penegakan hukum. Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).
"Lihat saja masyarakat yang hanya menggantungkan kehidupan sehari-harinya itu kemudian sering menjadi korban. Kita ingin bahwa upaya penegakan hukum dalam konteks perusakan lingkungan dengan aktifitas penambangan ini juga bisa menyentuh para cukongnya atau para pemodalnya," ungkapnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, Adam juga memaparkan bahwa jika para cukong tidak tersentuh maka aktivitas ini akan terus berlanjut.
"Kita bisa menyaksikan bagaimana situasi itu terjadi bukan hanya di Kabupaten Sambas saja tapi juga di wilayah Kabupaten lainnya di Kalimantan Barat, termasuk di dalamnya yakni sungai kapuas yang masih ada aktifitas ekonomi ekstraktif di sana yang dalam hal ini penambangan baik itu legal maupun ilegal," pungkasnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini