"Pada saat proses pembangunan itu juga sempat merusak dan mengambil tanah untuk melakukan penimbunan di lokasi pembangunan terminal yang dimiliki klien saya, sehingga tanah tersebut rusak dan tidak dapat lagi dinikmati atau di manfaatkan klien saya, tentunya tanah seluas 8.3 Hektare itu tidaklah sedikit yang dirusak," ungkap advokat Peradi ini
Ditempat yang sama, Edward menjelaskan, bahwa ketika pengukuran untuk pembebasan lahan pembangunan Terminal Barang Internasional Entikong tersebut klienya tidak ikut menyaksikan.
"Pihak yang kami gugat ini pada saat menetapkan batas-batas tanah untuk pembangunan tidak pernah menghadirkan pemilik yang sebenarnya atas tanah-tanah tersebut, yang kemudian dipertanyakan kepada siapa ataukan sudah dilakukan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut sedangkan klien kami tidak mendapatkan sedikitpun ganti rugi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kalau dilihat dari kacamata hukum, proses pembebasan lahan ini bertentangan dengan undang-undang Negara.
"Sudah jelas dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021, Pasal 1 butir ke-2 yang dimana Ganti Rugi haruslah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sepenuhnya," pungkasnya.
Selengkapnya disini
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini