Public Service

TIPS Jika NIK Tidak Aktif Saat KTP Dipadankan Dengan NPWP, Deadline Tanggal 30 Juni 2024!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyesuaian NIK jadi NPWP tahun 2024-Simak tips untuk mengatasi jika NIK tidak aktif saat akan dipadankan dengan NPWP, Sebab batas akhir pemadanan NIK sampai tanggal 30 Juni 2024.

Dilansir dari Kompas.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi dikutip dari Kompas.com. 

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Cara Padankan NIK Jadi NPWP online

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’

5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi

6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Ini Jika NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024"

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkini