Oknum Guru Ngaji di Sambas Lecehkan Murid, Korban Tidak Mau Lagi Masuk TPA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria paruh baya S alias D (59) diringkus polisi diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 26 Juni 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria paruh baya S alias D (59) diringkus kepolisian Satreskrim Polres Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 26 Juni 2024.

Pelaku S alias D merupakan seorang oknum guru ngaji tega mencabuli muridnya sendiri. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.

"Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Rabu 26 Juni 2024.

AKP Rahmad Kartono mengatakan anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA dimana tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.

Komite Serikat Buruh Sambas Sebut Potensi PHK Karyawan Swasta Besar

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.

AKP Rahmad Kartono menjelaskan saat orang tua korban menghampiri pelaku, awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.

Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.

"Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf bahwa dia mengakui kesalahannya dan siap dilaporkan serta menutup sekolah TPA nya," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, AKP Rahmad menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian itu, pelaku akan kenalan dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini