11)Terkait ketentuan pada nomor 6) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen. yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.
12)Operator sekolah memastikan bahwa titik koordinat rumah calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera pada KK. Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.
13) Khusus untuk Kota Pontianak, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.
• SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon peserta didik.
2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi PPDB 2024.
3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala.
Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.
Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur afirmasi.
4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.
5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur afirmasi calon peserta didik tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon peserta didik.
c) Tahap 3:
1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon peserta didik telah di validasi.
2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon peserta didik dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp.
3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon peserta didik yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator sekolah.