TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diserang Ransomware sejak Kamis 20 Juni 2024.
Gangguan dari serangan Ransomware itu mengakibatkan sejumlah fasilitas yang mengelola data dari berbagai instansi pemerintah, termasuk sistem Imigrasi di sejumlah bandara bermasalah.
Bahkan disebutkan kalau peretas PDN meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp131 miliar.
Serangan Ransomware tersebut merupakan serangan siber yang diberi nama Brain Cipher Ransomware.
Sebagai informasi, Ransomware atau perangkat pemeras adalah jenis perangkat perusak yang dirancang untuk menghalangi akses kepada sistem komputer atau data hingga tebusan dibayar dengan cara melakukan enkripsi data pengguna komputer dan data tersebut bisa dikembalikan ketika telah membayar.
• ShopBack Itu Aplikasi Apa? Cara Daftar Akun Online ShopBack Lewat HP & Cara Masukan Kode Referral
Kronologi Serangan Ransomware PDN
Dilansir dari Kompas.com, gangguan terhadap PDN Kominfo mulai terjadi pada Kamis 20 Juni 2024.
Pada hari itu, Bandara Soekarno-Hatta, layanan Imigrasi lumpuh, mengakibatkan antrian pemeriksaan yang panjang dan keluhan dari warganet di media sosial X.
Serangan ini juga menyebabkan fasilitas Imigrasi di sejumlah bandara terganggu.
Direktur Jenderal Imigrasi Simy Karim menyatakan bahwa masyarakat masih bisa melintas ke dalam maupun luar negeri.
Namun, waktu yang dibutuhkan lebih lama karena pemeriksaan Imigrasi dilakukan secara manual.
Hingga Sabtu 22 Juni 2024 sistem PDN masih dalam proses perbaikan.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa terdapat masalah teknis yang terjadi.
Namun, penyebab pastinya belum ditemukan.
Oleh karena itu, banyak pengguna media sosial di Indonesia yang belum mengetahui apa itu PDN dan seberapa penting PDN di Indonesia?
• Cara Menemukan Titik Koordinat Longitude dan Latitude Menggunakan HP/PC, Pendaftaran PPDB 2024-2025