ALUR MEKANISME Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMA - ALUR Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah alur dan mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) SMA di Kalbar 2024 - 2025 pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMA pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.

Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali SMA akan dimulai 27-28 Juni 2024.

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen

Mekanisme Validasi Data Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali.

Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, inilah alur Kegiatan Validasi Data Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali.

TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali.)

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur perpindahan orang tua.

2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik. Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik dinyatakan valid jika tanggal terbitnya kurang dari 3 tahun per tanggal 18 Juni 2024. Jika ditemukan tanggal terbit Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik lebih dari 3 (tiga) tahun per tanggal 18 Juni 202, maka Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak valid.

3) Operator sekolah memastikan bahwa Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau antar provinsi. Jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau provinsi, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan valid. Namun, jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut bukan merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau provinsi maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan tidak valid.

4) Operator sekolah harus memastikan bahwa Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik ditandatangani oleh pejabat berwenang. Jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan valid. Namun, jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik dinyatakan tidak valid.

5) Operator sekolah memastikan bahwa Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik berlokasi sama dengan lokasi pilihan sekolah calon peserta didik. Dalam hal ini peserta didik hanya dapat memilih sekolah pada kota/kabupaten yang sama dengan alamat kantor yang tertera pada Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik. Jika ditemukan alamat pada Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik sama dengan lokasi atau kota/kabupaten sekolah yang di pilih oleh calon peserta didik, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan alamat pada Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tidak sama dengan lokasi atau kota/kabupaten sekolah yang di pilih oleh calon peserta didik, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan tidak valid.

Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi

6) Operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik benar mengikuti perpindahan tugas orang tua.

b) Tahap 2:

1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon peserta didik.

2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi PPDB 2024.

3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur mutasi.

4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.

5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur mutasi calon peserta didik tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon peserta didik.

c) Tahap 3:

1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon peserta didik telah di validasi.

2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon peserta didik dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp.

3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon peserta didik yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator sekolah.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Secara Daring.

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password

Melengkapi biodata

Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

1) Jalur Zonasi

- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli

Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

2) Jalur Afirmasi

- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Mengunggah scan KK asli

Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

Mengunggah surat pernyataan.

3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,

Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;

- Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan

pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK), g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur prestasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali atau Mutasi LINK DISINI KLIK

Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2024 seperti dikutip dari laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/:

- Pembuatan Akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK: 10-15 Juni 2024

- Jalur Zonasi SMA 

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 - 20 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 21 - 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Afirmasi

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Mutasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Prestasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

SMK Reguler

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Daya Tampung

1. Daya tampung calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar (termasuk peserta didik yang tidak naik kelas, PPLP, Adem 3T, dan anak pendidik dan/atau tenaga kependidikan)

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

Sementara berdasarkan penentapan Prentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB 2024 yakni Jalur Zonasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 15 persen (termasuk 2 persen disabilitas) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 20 persen dari daya tampung sekolah.

Dengan persyaratan yakni prestasi rata-rata nilai raport paling sedikit 15 persen.  Prestasi prestasi akademik dan non akademik 5 persen.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

 

 

 

Berita Terkini