Bagi masyarakat yang mengetahui praktik gratifikasi tersebut bisa membuat laporan ke https://gol.kpk.go.id atau mengirim email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan datang langsung ke Gedung KPK RI, Jakarta Selatan.
Dan nantinya jika ada pihak yang ketahuan terindikasi suap, ataupun gratifikasi pemerasan bisa lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi untuk diproses lewat UU.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini