TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi meringkus seorang pria berinisial ST (35) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ia ditangkap lantaran menganiaya RR (25) yang merupakan petugas koperasi.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban menghubungi pelaku dan hendak mendatanginya untuk menagih utang atau pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari, pada Sabtu, 19 Juni 2024.
Korban dan pelaku akhirnya bertemu di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 16.41 WIB.
"Saat pertemuan tersebut, pelaku sudah membawa sebilah senjata pisau dapur dari rumah yang disembunyikan di balik bajunya," kata Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Rahmad mengatakan saat pertemuan itu berlangsung terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku pun menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan berkelahi di tempat yang sepi.
Baca juga: Polres Sambas Berhasil Ungkap Pelaku Pembacokan di Sambas, Pinjam Uang Koperasi untuk Judi Slot
Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan, di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB.
"Pelaku dan korban berkelahi. Pelaku lalu menusuk korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam," ungkap Rahmad.
Korban sempat mendapatkan perawatan dan dirujuk ke RS Abdul Aziz Singkawang. Korban dilaporkan meninggal dunia, pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di RS Abdul Aziz Singkawang.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh Polsek Selakau dan pelaku dititipkan di Rutan Polres Sambas. Pelaku ditangkap di toko sembako miliknya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas," ujar Rahmad.
Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau warga untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman atau berkaitan dengan premanisme.
Ia meminta warga untuk tidak main hakim sendiri.
"Jika ada penagih utang atau debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, warga bisa melaporkan ke polisi. Terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Warga tidak perlu main hakim sendiri karena negara kita negara hukum. Biarkan APH yang melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait aktivitas premanisme," tukas Rahmad. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini