TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam penerapakan Kurikulum Merdeka terdapat sejumlah penyempurnaan sistem pendidikan yang menjadi tujuan.
Makanya hal ini perlu diketahui oleh orang tua murid terutama oleh pelaksana pendidikan seperti para guru.
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam penerapan sistem kurikulum merdeka.
Diantaranya sekolah memiliki kewenangan dalam menjalankan materi belajar untuk setiap kelasnya.
Disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.
Baca juga: ATURAN Kenaikan Kelas pada Kurikulum Merdeka Wajib Diketahui Guru Kelas dan Orang Tua
Makanya dalam sistem ini, untuk kenaikan kelas juga ada penyesuaian.
Dimana pada Kurikulum Merdeka, sistem tinggal kelas secara otomatis ditiadakan.
Artinya, semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya.
Keputusan kenaikan kelas diambil berdasarkan musyawarah antara guru, wali kelas, dan orang tua.
Orang tua dilibatkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan karakter anak.
Sekolah memberikan laporan hasil belajar dan perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala.
Sehingga penentuan kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi, pembelajaran remedial, dan perkembangan karakter peserta didik.
Baca juga: JAWABAN Soal Asesmen PPKn Kelas 10 SMA/SMK/MA Semester 2 Kenaikan Kelas Ulangan di Tahun 2024/25
Berikut Ketentuan Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka
1. Pencapaian Kompetensi
- Peserta didik dinyatakan naik kelas jika telah mencapai semua Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan di kelasnya.