TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penentuan kriteria kenaikan kelas dalam Kurikulum Merdeka diserahkan kepada satuan pendidikan untuk saat ini.
Makanya jarang sekali anak-anak yang tidak naik kelas.
Meskipun nilai akademiknya agak kurang asalakan memiliki nilai lainnya yang dapat menopang siswa untuk dinaikkan.
Sehingga satuan pendidikan dianggap paling paham dengan kompetensi siswa-siswanya.
Tapi tentunya untuk kenaikan ini Kemdikbud juga memberikan arahan tentang mekanismenya dalam panduan asesmen untuk para pendidik.
Baca juga: 30 SOAL Ekonomi Kelas 12 SMA Semester 1, Kunci Jawaban Latihan UTS - PTS Tahun 2024 Pilihan Ganda
Berikut penentuan kriteria kenaikan kelas Kurikulum Merdeka yang dianjurkan dalam panduan asesmen Kemdikbud.
1. Mempertimbangkan Laporan Kemajuan Belajar
Laporan kemajuan belajar ini meliputi pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran, ekstrakulikuler dan prestasi selama satu tahun ajaran. Kriteria ini dianggap adil karena semua pencapaian siswa diperhitungkan.
Siswa yang aktif di berbagai lomba sering absen dan tidak mengerjakan tugas-tugas dari guru. Namun prestasinya telah mengangkat nama sekolah dan baik untuk masa depannya. Siswa ini layak dipertimbangkan untuk naik kelas.
Ada pula siswa yang tidak memiliki catatan prestasi tapi tidak pernah terlambat masuk sekolah, selalu bersikap baik dan rajin mengerjakan tugas dari guru. Siswa ini layak naik kelas.
2. Berdasarkan Penilaian Sumatif
Asesmen sumatif adalah asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian seluruh tujuan pembelajaran.
Penilaian ini dilakukan dengan cara membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Karena sudah ada kriteria tersebut, maka pembuatan kritera baru untuk menentukan kenaikan kelas tidak diperlukan lagi.
Penggunan nilai sumatif dianggap lebih praktis dari segi waktu, pikiran dan tenaga.