TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Anusapati menyampaikan aturan main yang boleh maupun yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam Pilkada 2024.
Meskipun dituntut menjaga netralitas, ASN juga diimbau untuk mendorong atau mensupport berjalannya pilkada dengan baik.
Salah satunya, ASN diijinkan untuk menjadi penyelenggara guna menyukseskan jalannya pilkada.
"Yaitu si sekretariat PPK, maupun PPS , mensupport itu," ujarnya dalam Tribun Pontianak Podcast edisi Jelang Pilkada 2024 netralitas ASN Kubu Raya jadi contoh pendidikan politik, Jumat 14 Juni 2024 kemarin.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Pemkab Kubu Raya Agar ASN Jaga Netralitas dan Warga Tak Golput di Pilkada 2024
Selain itu, kata Anusapati, sebagai ASN juga diimbau melakukan sosialisasi-sosialisai kepada masyarakat.
"Supaya mereka bisa menggunakan gak pilihnya," tuturnya.
Namun demikian, Anusapati menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya.
"Mengapa? Karena banyak sekali ASN yang punya kesempatan yang harus dielakkan mereka," ucapnya.
"Seperti mereka mungkin punya calon yang merubah tetangga mereka, nah itu harua dijaga, jangan sampai netralitasnya tidak terjaga itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Anusapati menjelaskan arti netralitas bagi ASN sejati mempunyai makna yang serupa dengan yang lainnya.
"Netralitas ASN itu tidak memihak kepada satu calon mana pun, itu harus digaris bawahi, tidak berpihak ke salah satu calon manapun baik calon bupati maupun gubernur," paparnya.
"Jadi dia netral tapi dia punya hak pilih, beda sama TNI Polri," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini