Ada juga pelanggaran karena tidak ada segitiga pengaman, ban cadangan, dongkrak, dan P3K yakni sebanyak 10 pelanggaran pasal.
Sekedar informasi, Dishub Kota Pontianak bersama pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan Razia gabungan terhadap kendaraan angkutan peti kemas, tronton, truk fuso, dan kendaraan angkutan berat lainnya.
Dishub Kota Pontianak meminta agar mobil penumpang umum, mobil bus, mobil angkutan barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (lulus KIR) per 6 bulan.
Selain itu, khusus untuk kereta tempelan atau angkutan peti kemas diminta untuk memasang dan menggunakan twist lock (pengunci kontainer) dengan baik dan benar selama beroperasi di jalan raya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi SaluranĀ WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ disini