Siap-siap, Truk Kontainer Tak Layak Jalan di Pontianak dan Kubu Raya Bakal Dirazia

Penulis: Ferryanto
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo saat memberikan penjelasan terkait kecelekaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak yang menewaskan dua anak di bawah umur di Mapolresta Pontianak, Senin 6 Mei 2024.

Ada juga pelanggaran karena tidak ada segitiga pengaman, ban cadangan, dongkrak, dan P3K yakni sebanyak 10 pelanggaran pasal.

Sekedar informasi, Dishub Kota Pontianak bersama pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan Razia gabungan terhadap kendaraan angkutan peti kemas, tronton, truk fuso, dan kendaraan angkutan berat lainnya.

Dishub Kota Pontianak meminta agar mobil penumpang umum, mobil bus, mobil angkutan barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (lulus KIR) per 6 bulan.

Selain itu, khusus untuk kereta tempelan atau angkutan peti kemas diminta untuk memasang dan menggunakan twist lock (pengunci kontainer) dengan baik dan benar selama beroperasi di jalan raya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi SaluranĀ WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ disini

Berita Terkini