TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak tahun ini masyarakat wajib melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti membenarkan hal tersebut.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah jenjang SD dan SMP wajib melampirkan bukti lunas PBB-P2.
Menurutnya kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota No: 973/31/Tahun 2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.
"Berdasarkan SE Wali Kota Pontianak, semua pelayanan publik baik internal pegawai maupun eksternal kepada masyarakat semua mensyaratkan bukti pembayaran PBB," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 13 Juni 2024.
• Pj Gubernur Harisson Ingatkan Proses Pelaksanaan PPDB Harus Transpran dan Taat Aturan
"Untuk pelaksanaan PPDB orang tua diimbau membayar PBB dan menyerahkan bukti pembayaran PBB saat registrasi/verifikasi," imbuhnya.
Namun demikian, Sri menegaskan apabila masyarakat belum melakukan pelunasan PBB-P2 tidak akan menggugurkan pendaftaran PPDB.
"Apabila belum melakukan pembayaran tidak membatalkan pendaftaran," tukasnya.
Sekedar informasi, bukti lunas PBB-P2 ini tidak hanya wajib dilampirkan ketika daftar sekolah saja, namun juga pada setiap pelayanan administrasi di lingkungan Pemkot Pontianak seperti permohonan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurus administrasi kependudukan, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/pelayanan administrasi Pemerintah Daerah Kota Pontianak lainnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini