Setelah itu baru bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM dengan melampirkan bukti pelunasan tagihan BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Tujuan dari diterapkannya aturan baru ini agar masyarakat menyadari pentingnya program jaminan kesehatan.
Juga untuk melindungi seluruh warga masyarakat di bidang kesehatan tanpa kecuali.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar di program BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran lebih dulu.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan Pandawa atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dapat juga dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi jaminan kesehatan nasional JKN.
Aplikasi JKN dapat diunduh di playstore menggunakan ponsel pintar milik masing-masing warga.
Silahkan membuat akun, isi kelengkapan data yang diminta dan ikuti semua langkah pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
(*)