Berita Viral

BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEDA Nominal Gaji 13 PNS TNI dan Polri hingga PPPK Tahun 2024, Pensiunan Lebih Istimewa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbedaan nominal rincian Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan yang dibuat lebih istimewa cek disini.

Mulai hari ini Selasa 11 Juni 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mencairkan Gaji ke-13 tahun 2024.

Terbaru Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan pembayaran Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga hari ini 11 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan Gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 13,21 triliun.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro.

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS TNI Polri Resmi Cair Diumumkan Kemenkeu, Segini Nominalnya

Adapun perbedaan rincian Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri sebagai berikut:

Sebesar Rp 6,55 triliun untuk 866.044 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 351 miliar untuk 88.209 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,31 triliun untuk 472.765 personel Polri dan Rp 3 triliun untuk 488.643 personel TNI.

"Secara keseluruhan jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 9.349 (81,78 persen) dari 11.432 satker," kata Deni, kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 KL," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 11,31 triliun (99,08 persen) untuk gaji ke-13 3.521.066 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.

Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 304 pemda atau baru setara 56,09 persen dari total 542 pemda.

Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.965.211 pegawai.

"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 10,11 triliun," ucap Deni.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.

Halaman
123

Berita Terkini