Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Pontianak, menganggap prosedur pemberhentian keduanya sudah benar menurut aturan perundang-undangan, begitu juga menurut AD/ART. Sebab, mekanisme pemberhentian melalui rapat anggota tahunan atau RAT.
"Kenapa mereka diberhentikan karena disebut telah melanggar beberapa pasal di AD/ART," katanya.
Dengan putusan ini, ia juga memastikan tuduhan pemberhentian yang disebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak benar.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan CU Lantang Tipo. Kalau diluaran mengatakan ini ada persekongkolan, dizolimi kita tetap berpedoman pada hukum. Kita berpegang pada pembuktian dan putusan yang dikeluarkan pengadilan menyatakan pemberhentian sah secara hukum," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini