Idul Adha

Keutamaan Kurban Kambing atau Sapi Saat Idul Adha, Apa Boleh Membeli Hewan Kurban Secara Patungan?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan jenis Sapi Sebagai salah satu hewan yang dianjurkan pada saat kurban idul adha, Simak penjelasan apakah boleh membeli hewan kurban secara patungan pada artikel ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha adalah berkurban.

Umat Islam diberi tiga pilihan jenis hewan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing.

Namun di Indonesia, lazimnya adalah sapi dan kambing. 

Terdapat ketentuan yang berlaku dalam berkurban.

Di antaranya adalah satu ekor unta dan sapi boleh untuk kurban tujuh orang secara kolektif atau patungan.

Sedangkan seekor kambing hanya boleh untuk satu orang yang berkurban.

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan umat Islam pada Lebaran Haji atau Idul Adha.

Kalender 2024 Libur Panjang Idul Adha, Catat Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional di Bulan Juni!

Lalu, bagaimana ketentuan hewan yang boleh dijadikan kurban?

Dilansir situs NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu.

Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang.

Bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.

Dengan demikian, patungan kurban harus memenuhi aturan:

Patungan sapi atau unta kurban boleh untuk tujuh orang

Hewan kambing kurban hanya sah untuk satu orang atau tidak boleh patungan.

Jika menyalahi aturan, makan hewan yang disembelih tidak sah untuk kurban.

Halaman
123

Berita Terkini