TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging qurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).
Banyak diantara ummat Islam yang hanya berzikir,bertakbir,bertahmid, bertahlil dan berdo'a hanya sampai pada hari raya idul adha saja. Padahal seharusnya dilajutkan juga pada hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 zulhijjah.
Hari Tasyrik erat kaitannya dengan Hari Raya Idul Adha.
Lantas, kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2024? Simak juga asal-usul Hari Tasyrik dalam Idul Adha.
• RESMI Libur 4 Hari? Cek Ketetapan Prei dan Cuti Bersama Pemerintah RI Sambut Idul Adha 1445 Hijriah
Apa itu Hari Tasyrik?
Menurut situs MUI, tasyrik atau tasyriq dalam bahasa Arab merupakan patron kata masdar dari "yarraqa" yang memiliki arti "matahari terbit atau menjemur sesuatu". Tasyrik juga diartikan dengan penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari).
Sementara itu, menurut situs Kemenag, Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dinamakan tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).
Kapan Hari Tasyrik Idul Adha 2024?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 diperingati pada tanggal 17 Juni 2024.
Jika mengikuti ketetapan edaran tersebut, Hari Tasyrik Idul Adha 2024 atau tiga hari setelah Idul Adha 2024 jatuh pada tanggal 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Meski begitu, pemerintah tetap akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1445 H dan Idul Adha 1445 H/2024 M. Sidang isbat dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2024.
• Jelang Idul Adha 1445, Harga dan Ketersediaan Beras di Mempawah Stabil
Larangan Puasa saat Hari Tasyrik Idul Adha
Dalam situs MUI menjelaskan bahwa pada Hari Tasyrik Idul Adha, setiap muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah apapun, kecuali berpuasa.
Alasannya karena waktu tersebut sangat dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban. Dalam haditsnya, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ